Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak
Jumat, 18 Februari 2022 – 20:53 WIB
"Untuk sabu-sabu ini diperkirakan senilai Rp 17 miliar. Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," pungkas dia.
RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)