Dua WN Tiongkok Seludupkan 44 Sisik Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang
jpnn.com, MEDAN - Penyeludupan sisik kulit trenggiling dan teripang dari Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua pelakunya. Keduanya merupakan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial XY, 28, dan PP, 33.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo menjelaskan kasus ini terungkap Sabtu (27/4).
Kedua penumpang akan berangkat ke Guangzhou, Tiongkok melalui Malaysia. Begitu barang bawaan keduanya diperiksa dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di Medan Gate Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu oleh AVSEC Angkasa Puara II, ditemukan benda mencurigakan.
Atas pemeriksaan tersebut AVSEC Angkasa Pura melakukan koordinasi dengan Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaann mendalam secara bersama.
Hal ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama dalam sinergi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu.
“Dan hasil pemeriksaaan tindak lanjut tersebut ditemukan berupa sisik trenggiling 44 keping dan teripang sebanyak 2,2 Kg,” kata Agus didampingi Jumino Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
Barang bawaan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sisik kulit trenggiling sendiri merupakan bagian dari hewan yang dilindungi negara.