Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Andoko menjelaskan bahwa Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, kata Andoko, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
BACA JUGA: Kisah Bu Masleini, Punya Suami Polisi yang Doyan Selingkuh, Mobil dan 4 Kapal Ludes, SK PNS Tergadai
"Untuk itu setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Andoko. (mcr22/jpnn)