Polisi Siap Pandu Pemudik Lewat Tol Fungsional Malam Hari
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan mengubah status jalur tol fungsional menjadi jalur darurat. Otomatis, aturan berkendara bakal diperketat selama melewati jalur tersebut.
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, Rabu (21/6) lalu dia menjajal sendiri ruas tol fungsional tersebut. Hasilnya, memang ada beberapa kekurangan.
Ada sejumlah ruas yang masih berlubang, berdebu, tidak ada pagar, dan malamnya tidak ada lampu,’’ ujarnya usai rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka kemarin (22/6).
Bersama sejumlah staf Kementerian PUPR dan Jasa Marga, Budi menjajal ruas tol itu dari Pemalang hingga Brebes.
Saat itu, mobil dicoba berjalan dengan kecepatan 60 km per jam. Terasa sekali bahwa laju mobil menjadi tidak stabil.
Selain itu, debu juga beterbangan. “Kalau ngebut, kami yakin pasti terguling,” lanjut mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.
Atas dasar itu, tol fungsional itu diganti statusnya menjadi jalur darurat. Dampaknya, jam operasional tol dibatasi. Jalur itu hanya boleh dilalui pukul 06.00-18.00.
Selain itu, kecepatan kendaraan juga dibatasi 40 km/jam demi menghindari potensi kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan beberapa kendaraan.