Polisi Siap Sikat Warga yang Bermain Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru
jpnn.com, SURAKARTA - Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru.
"Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apapun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," katanya di Solo.
Dia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus COVID-19 belum bisa dikendalikan, termasuk di Kota Solo.
"Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat pada protokol kesehatan, 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait upaya pengendalian kasus COVID-19 sudah ada aturan yang lebih tegas, yaitu kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang.
"Karena kerumunan sangat rentan pada penyebaran COVID-19 secara masif. Oleh karena itu, pada operasi yustisi yang kami lakukan tidak hanya menyasar pada masker tetapi juga menyasar pada kerumunan. Di malam tahun baru kami juga siapkan Tim Penyidik Kerumunan," katanya.
Sejauh ini, selain Tim Penyidik Kerumunan, pihaknya sudah membentuk Tim Pengurai Kerumunan. Dia mengatakan jika imbauan dari tim tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan hukum baik terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.
"Kami akan sidik dengan UU yang lebih keras, baik itu KUHP, UU Penyakit Menular maupun karantina kesehatan. Ini kami lakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat karena kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi," katanya.