Polisi Sikat 4 Anggota Geng Motor yang Serang Warga Pekanbaru
Para geng motor itu terlebih dahulu minum-minuman keras di suatu tempat, lalu berkeliling untuk mencari korban.
“Anak-anak ini berani melakukan hal itu krena sudah mengkonsumsi minuman keras,” beber Sunarto.
Akibat perbuatan itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman penjara maksimal penjara selama sembilan tahun.
Mantan Kabid Humas Sultra itu mengimbau agar masyarakat memperhatikan tindakan anak-anaknya.
Melakukan pengawasan dan edukasi agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.
“Orang tua tolong diawasi anak-anaknya. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dari kelompok-kelompok yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau,” pungkas Sunarto. (mcr36/jpnn)