Polisi Sikat Bandar Judi Togel Online di OKU
jpnn.com - SUMSEL - Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap seorang bandar judi togel online berinisal AN (40), Jumat (19/8).
Warga Kelurahan Baturaja Lama itu tertangkap tangan saat sedang bermain judi online jenis togel.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO F3 warna hitam, uang tunai Rp 131.000, satu buku nota rekap yang berisi catatan nomor togel dan satu kartu ATM.
"Tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel Sidney di kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pukul 13.30 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (20/8).
Dia menjelaskan modus perjudian yang dilakukan tersangka, yakni cara menyiapkan angka-angka untuk pembeli kemudian direkap dan mengumumkan pemenang secara daring.
Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU.
"Pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP," tegas AKBP Danu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak kepolisian setempat akan terus menggencarkan operasi pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online.