Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Sikat Miras Impor Ilegal

Jumat, 02 Juni 2017 – 06:18 WIB
Polisi Sikat Miras Impor Ilegal - JPNN.COM
Penangkapan pelaku penyelundupan miras impor ilegal. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan botol minuman keras impor berbagai merek.

Minuman keras impor itu disita dari Tri Satrya (29) warga Jalan Cipta Menanggal, Surabaya.

Ada pun barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga botol minuman merk Hennesy Xo, enam botol Royal Salute, enam botol Chivas Regal, 26 botol Cointreau, dan 14 botol Jack Daniels.

Kemudian 12 botol Tequila, 23 botol Marteel Vsop, 12 botol Marteel Gordon Blue, 3 botol Marteel Gordon Blue kecil, serta 25 botol Chivas Regal besar, 4 botol Gentleman Jack, dan 6 botol Vodka Grey Goose.

"Barang bukti miras impor yang disita ini diduga palsu, karena tidak dilengkapi dengan pita cukai asli serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Menurut Shinto, minuman keras yang diamankan ini adalah hasil pembelian melalui online dari penjualnya di Solo.

Namun, oleh pelaku minuman ini kembali dijual dengan keuntungan per botol Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 142 junto 91 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.(end/jpnn)

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan botol minuman keras impor berbagai merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close