Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong, Harganya Bikin Melongo
Selasa, 19 April 2022 – 13:50 WIB
Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan Binomo.(cr3/jpnn)