Polisi Sita Ratusan Botol Miras Stok Malam Tahun Baru
Sedangkan Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan menambahkan pemilik gudang berinisial RSL dibekuk saat tengah bekerja di gudang miras tersebut.
”Saat kami tangkap pemilik gudang tengah meracik miras oplosan. Miras oplosan itu dimasukan plastik putih dan dijual Rp 5000/liter,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya menyita 360 botol miras golongan B yang disimpan dalam 11 kardus miras berbagai jenis seperti anggur merah, rajawali, dan mansion.
Selain itu turut disita satu jerigen alkohol, 279 liter miras jenis ciu dalam sembilan jerigen serta tiga alat takar pengoplos miras.
Saat ditanya hukuman yang diberikan kepada pemilik gudang sekaligus pemilik ratusan liter miras oplosan itu? Wiwin mengaku RSL akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda jutaan rupiah.
Sedangkan ratusan miras dan botol minuman sitaan akan dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
”Jika diuangkan nilai miras Rp40 juta tapi efek yang ditimbulkan miras ini lebih parah. Sanksinya memang tipiring karena melanggar Perda Miras dan bukan tindak pidana. Dendanya akan kami berkan ke Pemkab Tangerang,” pungkasnya juga.(cok)