Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Selasa, 30 Juni 2009 – 20:07 WIB
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada beberapa pihak tersebut terdiri aspek formil dan materil. Aspek formil yang tidak terpenuhi tersebut berupa tidak disebutkannya tempat kejadian pelanggaran tersebut, waktu kejadian, siapa pelaku pelanggaran, uraian singkat terhadap delik yang dilanggar terlapor.
Sementara itu asepek lain yang tidak terpenuhi adalah salahnya pelaporkan mencantumkan tahun keluarnya undang-undang Pilpres yang digunakan untuk menjerat terlapor. “Dalam laporan tertera undang-undang itu tahun 2009, mestinya tahun 2008, jadi keliru,” kata Susno.