Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Selasa, 30 Juni 2009 – 20:07 WIB
Dari aspek delik, orang-orang yang dilaporkan tidak ada yang pernah melakukan kampanye seperti yang dilaporkan. Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pilpres adalah larangan bagi komisaris tersebut melakukan kampanye. Begitu juga dengan tuduhan menjadi pelaksana kampanye. Terlapor juga tidak ada yang pernah melakukan seperti yang dituduhkan. “Para pihak yang dilaporkan belum pernah menjadi orgnisator kampanye,” kata Susno. (rie/JPNN)