Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi IPLT di Majene
Kamis, 04 Januari 2024 – 21:21 WIB
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Keempat tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan, Majene dan Mamuju," kata Budi Adi. (antara/jpnn)