Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB
jpnn.com, SARMI - Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi dan dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara seusai tersandung kasus korupsi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik Reskrim Polres Sarmi.
Hebdrian mengatakan ketiga tersangka kini sudah proses penahanan di Mapolres Sarmi.