Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Kamis, 03 Maret 2022 – 17:51 WIB
Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Baca Juga:
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia. (antara/jpnn)