Polisi Tahan Tiga Bus di Tol, Ternyata Isinya Bikin Geleng Kepala
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, kondisi di dalam bus tak tampak adanya penerapan protokol penanganan Covid-19.
"Karena muatannya banyak, langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Dwi dihubungi wartawan.
Setelah diperiksa sesuai Protokol Covid-19, petugas kemudian mengarahkan rombongan menuju Bangkalan dengan dikawal. Di tempat tujuan, mereka kemudian mengikuti rapid test.
"Penumpangnya turun terus kami serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kami kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," ujar Dwi.
Namun, dia tidak menjelaskan terkait hasil rapid test karena kewenangan ada pada gugus tugas. Begitu pula upaya penanganan lanjutan diserahkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan.
Sementara itu, untuk tiga bus yang membawa penumpang disita. Dwi mengatakan ditindak dengan tilang dengan pelanggaran Pasal 308 huruf a dan b.
Selain itu, ketiga bus ditilang dengan Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3. (ngopibareng/jpnn)