Polisi Tak Bisa Garap Kasus Arteria, Desakan Beralih ke MKD
Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dia menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR." (mcr8/jpnn)
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) merespons terkait tindak lanjut laporan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan
Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Pelapor: Terlalu Terburu-buru
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:26 WIB -
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Selasa, 08 Februari 2022 – 11:59 WIB -
Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Saiful Anam: Sudah Tepat
Minggu, 06 Februari 2022 – 15:22 WIB
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
- Hukum
Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:36 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB - Hukum
Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
Selasa, 17 Desember 2024 – 19:22 WIB - Hukum
Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
Selasa, 17 Desember 2024 – 14:28 WIB
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB