Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
Senin, 21 Desember 2009 – 13:49 WIB
Sebelumnya, enam pasal yang dipasang polri untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan sebagainya. Hal ini merupakan dugaan pidana umum yang dilakukan Anggodo, berdasar rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Karena itulah tambah Dikdik, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk menagani Anggodo.