Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tak Menemukan Unsur Pidana di Kasus Pungli UNJ yang Sempat Kena OTT KPK

Kamis, 09 Juli 2020 – 23:51 WIB
Polisi Tak Menemukan Unsur Pidana di Kasus Pungli UNJ yang Sempat Kena OTT KPK - JPNN.COM
Pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan perkara pungutan liar (pungli) uang tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pejabat di lingkungan Universits Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini dilakukan setelah penyidik tidak menemukan tindak pidana di kasus tersebut.

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara a quo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7).

Menurut Yusri, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan UNJ lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

“Dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kemendikbud. Dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya,” tambah Yusri.

Diketahui sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5) siang.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar di UNJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News