Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman
Jumat, 13 Agustus 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, membuat lega Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC). Salah satu anggota TPBC, Alexander Lay, menyatakan bahwa proses hukum atas dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyelahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, harus dihentikan. "Ketiadaan bukti rekaman tersebut menggugurkan pernyataan Jaksa Agung (di DPR) bahwa bahwa mereka memiliki bukti yang kuat (kasus Bibit-Chandra). CDR tidak memiliki kualitas membuktian yang memadai," ujar Lay saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8).
Menurutnya, kenyataan bahwa Polri dan Kejaksaan tidak memiliki rekaman sadapan pembicaraan, semakin menguatkan keyakinan bahwa perkara Bibit-Chandra memang penuh rekayasa. Karenanya Lay menyarankan agar Jaksa Agung segera segera mengambil langkah hukum terkait perkara Bibit-Chandra.
Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit-Chandra. "Bahwa perkara ini tidak cukup bukti, tanpa menunggu putusan PK, Jaksa Agung perlu menyiapkan langkah-langkah penerbitan SKPP baru," cetusnya.
JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
Kamis, 23 Mei 2024 – 11:35 WIB - Humaniora
Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
Kamis, 23 Mei 2024 – 11:20 WIB - Hukum
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
Kamis, 23 Mei 2024 – 11:12 WIB - Hukum
Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya
Kamis, 23 Mei 2024 – 09:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Italia
Atalanta Juara Liga Europa, AS Roma Bisa Diuntungkan, Kenapa?
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:21 WIB - Humaniora
750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:01 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Kamis (23/5), Lihat Daerah yang Diguyur Hujan Lebat
Kamis, 23 Mei 2024 – 06:59 WIB - Gosip
Penjelasan Kuasa Hukum soal Jet Pribadi Sandra Dewi, Ternyata Sewaan
Kamis, 23 Mei 2024 – 08:37 WIB