Polisi Tak Selidiki Kasus Sohibul Iman vs Fahri Hamzah
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan, kasus perseteruan antara Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak akan berlanjut.
Hal itu menyusul adanya surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan kuasa hukum Fahri Hamzah.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan dihentikannya kasus, maka tak ada pagi penyelidikan.
“Kan sudah dihentikan, enggak ada lagi (pemeriksaan),” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (17/5).
Argo menambahkan, di kasus itu penyidik tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Artinya polisi masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan, baru kami SP3. Ini masih penyelidikan," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan membenarkan pencabutan laporan tersebut. Namun, dia enggan mengungkap alasan Fahri mencabut laporan tersebut.
“Tanya ke Fahrinya," kata mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini.