Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia

Minggu, 05 Desember 2021 – 14:54 WIB
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia - JPNN.COM
Nicholas Sean, putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan info terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan selebgram Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

Kombes Guruh mengatakan pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan atas kasus tersebut seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya sudah dihentikan 27 November setelah kami laksanakan gelar perkara bersama Polda dan Polsek," kata Kombes Guruh saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).

Dia mengungkapkan dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dilaporkan Ayu Thalia.

"Betul tidak ada unsur pidana," kata Guruh.

Ayu Thalia diketahui melaporkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Tjahaja Purnama alias Ahok, Sean Purnama, ke Polsek Penjaringan.

Putra Ahok itu dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHP.

Namun, Pada Selasa (31/8) malam, Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ada info terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan soal kasus dugaan penganiayaan anak Ahok ke Ayu Thalia. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News