Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Sukabumi
Amad yang tidak siap, menjadi bulan-bulanan para tersangka yang berujung tewasnya korban setelah ditusuk oleh tersangka GF dengan menggunakan celurit.
"Selain menangkap 10 tersangka, kami menyita barang bukti beberapa senjata tajam yang digunakan oleh para terduga pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas," tambahnya.
Maruly mengatakan diduga para tersangka sudah merencanakan untuk menyerang kelompok korban, karena dari barang bukti yang disita tidak hanya senjata tajam jenis klewang, celurit, katana dan pedang, tetapi juga ditemukan stik golf hingga bom molotov dan sepeda motor.
Akibat ulahnya, para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 Ketiga Huruf e KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 358 Ke-2e KUHP, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan demikian para tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh hingga 15 tahun. (antara/jpnn)