Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap 15 Penyelundup 68 Kilogram Sabu-sabu dari Tiongkok

Kamis, 31 Oktober 2019 – 23:11 WIB
Polisi Tangkap 15 Penyelundup 68 Kilogram Sabu-sabu dari Tiongkok - JPNN.COM
Penangkapan sabu-sabu kiriman dari Tiongkok oleh Polda Metro Jaya. Foto: dokumen Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 68 kilogram dari Tiongkok yang rencananya akan diedarkan di Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari kasus ini, ada 15 orang tersangka yang ditangkap. Mereka adalah adalah YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR, dan MM.

"Sabu-sabu ini masuk ke Malaysia, lalu ke Aceh, ke Batam lalu dipecah (ke Jabodetabek)," sebut Argo kepada wartawan, Kamis (31/10).

Pengungkapan ini berawal dari informasi soal akan masuknya sabu-sabu dari luar Jakarta dalam jumlah tak sedikit. Kemudian, petugas menangkap tersangka YA pertama kali di kawasan Beiji, Depok, Jawa Barat. Dari tangan YA, disita sebanyak lima kilogram sabu-sabu.

Saat diperiksa polisi, YA mengaku ada tersangka lain, yaitu MS. Kemudian, MS ditangkap di kawasan Cibinong dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu. Namun, saat rumahnya di Sentul digeledah didapati 29 kilogram sabu-sabu lagi.

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi hingga akhirnya ditangkap tersangka lain di Batam dan Lampung. Berbagai modus penyelundupan dilakukan guna mengelabui polisi.

Mulai dari disamarkan dengan kain bekas helm, memakai mobil yang dimodifikasi sampai diselipkan ke dalam sepatu yang digunakan.

Untuk jaringan di Batam dan Lampung, petugas menyita 31 kilogram sabu-sabu. MSehingga, ditotal penangkapan keseluruhan berjumlah 68 kilogram sabu-sabu.

Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 68 kilogram dari Tiongkok yang rencananya akan diedarkan di Jabodetabek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News