Polisi Tangkap 15 Penyelundup 68 Kilogram Sabu-sabu dari Tiongkok
Kamis, 31 Oktober 2019 – 23:11 WIB
BACA JUGA: Ditanya Soal Kasus Novel Baswedan, Kapolri Terpilih Idham Aziz Beri Komentar Begini
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hingga kini polisi masih memburu pemesan dan pemilik barang haram tersebut. (cuy/jpnn)