Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Minimarket
Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka, yaitu mengawasi minimarket yang sudah menjadi incaran, kemudian disurvei terlebih dahulu, dan selanjutnya setelah mengetahui medannya mereka langsung beraksi.
"Saat beraksi kawanan pencuri ini membawa senjata tajam dan mengancam karyawan untuk menunjukkan brankas serta menyerahkan uang tunai," tuturnya.
Dia menambahkan saat beraksi, ada lima orang pelaku yang terlibat.
Dua sudah ditangkap Polres Cirebon Kota.
Satu ditangkap Polresta Cirebon.
Dua orang masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1, 2 sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)