Polisi Tangkap 2 Provokator Aksi Demo 24 Juli Tolak PPKM, Ini Lho Pelakunya
Sabtu, 24 Juli 2021 – 12:41 WIB
Iqbal menyebut dari percakapan di grup WhatsApp itu terungkap ajakan aksi disebar di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.
Atas perbuatannya, pelaku N dan B akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kombes Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi Covid-19. (antara/jpnn)