Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Ini, Mereka Ternyata
Minggu, 19 Desember 2021 – 22:57 WIB
"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka," ucap Budiman.
Baca Juga:
Baca Juga: Perusahaan Boleh Menganjurkan Karyawan Pakai Atribut Natal? Chandra Menjawab
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)