Polisi Tangkap 3 Kelompok Curanmor Sadis
Sabtu, 01 Januari 2022 – 13:21 WIB
"Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan," bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Atas perbuatan mereka, 11 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancaman penjara setinggi-setingginya 20 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)