Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu, Bagi yang Kenal, Siap-siap Saja
Rabu, 13 April 2022 – 11:33 WIB
Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai dua puluh tahun penjara," ujar Malik. (cr1/jpnn)