Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Kamis, 21 April 2022 – 21:13 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan - JPNN.COM
Polresta Balikpapan membeberkan hasil ungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi nelayan. Foto: Humas Polresta Balikpapan.

Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, tentang Penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Ligued Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga: MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar," tandasnya.(mcr14/jpnn) 

Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim masih terus memburu pelaku penyelewengan solar bersubsidi dalam operasi kali ini polisi tangkap dua orang pelaku.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close