Polisi Tangkap Geng Motor yang Mengancam Warga Al-Furqon dengan Senpi
Selain menangkap tersangka AI, polisi juga menyita barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team, dan satu topi warna hitam.
Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp80 ribu.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun.
Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis. (antara/jpnn)