Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Jaksel
Rabu, 13 Maret 2019 – 22:27 WIB
“Ada juga yang bertugas melihat pin milik korban saat korban berusaha mengeluarkan kartu ATM miliknya itu. Setelah berhasil, pelaku pergi dan menguras isi ATM di tempat lainnya," ujar dia.
Namun, kini aksi keempatnya berakhiri di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)