Polisi Tangkap Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar, Begini Kronologinya
Sabtu, 12 Maret 2022 – 15:03 WIB
"Kami amankan alat yang digunakan para pelaku ketika beraksi. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 3 E, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, perampok mengambil uang sekitar Rp 175 juta dan emas batangan.
Total kerugian perusahaan tersebut yakni sekitar Rp 400 juta. (mcr29/jpnn)