Polisi Tangkap Maling yang Mengaku Petugas PLN, Tuh Tampangnya
Ketika sudah mendapatkan barang curian, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A71 warna hitam dan satu buah laptop Lenovo.
“Total korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta,” ujar Roy.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi dan ditindaklanjuti oleh tim reskrim.
Pelaku pun akhirnya ditangkap pada Selasa (19/7) bersama barang bukti satu unit sepeda kotor Honda CBR warna hitam yang dipakai saat beraksi.
Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 Ayat 3 huruf e KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas kapolsek. (mcr35/jpnn)