Polisi Tangkap Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata
“BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka,” katanya.
Dia menambahkan pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda.
“Akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp 800 ribu,” ujarnya.
Kemudian, BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka untuk mencari pinjaman uang ke temannya.
“Namun, BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," ujarnya.
Tidak lama saksi BS pergi, katanya, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 Huruf d dan Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Iptu Dewa Verogusta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!