Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
Kemudian, pelaku mengambil satu dinamo las merek Lincoln.
Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon nomor polisi (nopol) BG 3212 JAI milik tersangka, yang digunakan saat melancarkan aksi, satu dinamo dinamo mesin las merek Lincoln.
"Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar AKP Hendri Permana.
Sementara, tersangka Hendrawansyah mengakui perbuatannya tersebut. "Hasil pencurian untuk kebutuhan kami sehari-hari, pak," kata Hendrawansyah. (mcr35/jpnn)