Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Jenazah WNI Disimpan di Kapal China
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka baru dalam kasus penemuan jasad WNI anak buah kapal (ABK) yang disimpan dalam mesin pendingin (freezer) di kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 118 beberapa waktu lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Kepri (Kepulauan Riau).
“Ketiga tersangka itu merupakan petinggi di sejumlah perusahaan,” ujar Awi kepada wartawan, Senin (20/7).
Lanjut Awi memaparkan, ketiga orang itu masing-masing diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.
"Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Polda Kepri," tambah Awi.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mencari keberadaan MU selalu sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan seorang warga negara Tiongkok karena terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang ABK di kapal tersebut.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera Tiongkok pada Rabu (8/7) lalu.