Polisi Tangkap Tukul di Cirebon
Kamis, 09 September 2021 – 04:17 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tukul dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdh/radarcirebon)