Polisi Tasikmalaya Sita 26 Motor dari Komplotan Pelaku Curanmor
Senin, 20 Maret 2023 – 23:02 WIB
Aksi mereka, kata Kapolres, sudah dilakukan di 51 lokasi pencurian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tetapi juga di Polres Ciamis, Banjar, bahkan ke luar provinsi di wilayah hukum Polres Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga:
"Ini adalah kelompok eksekutor, kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka harus ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)