Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Kategori Kenakalan
Selasa, 25 September 2012 – 19:58 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindak tegas pelajar yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya SMAN 6, Alawy (15). Ia tewas saat tawuran antarpelajar dari SMAN 70 dan SMAN 6 di Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9) kemarin. Meski pelaku di bawah umur, polisi akan tetap melakukan penegakan hukum. "Dalam konteks di bawah umur, tapi karena perbuatannya pidana seperti pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, tentunya proses hukum tetap harus dilakukan pada mereka. Tolong pisahkan kenakalan remaja dengan perbuatan pidana. Penegakan hukum tetap berjalan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (25/9).
Kasus tawuran antardua sekolah ini telah terjadi beberapa kali dan menjadi semacam tradisi yang biasa dilihat warga sekitar Bulungan tersebut. Oleh karena itu, Boy meminta kasus yang memakan korban ini harus menjadi fokus semua pihak, baik polisi, pemerintah, sekolah, maupun orang tua. Semua pihak diminta berpartisipasi meredam tradisi tawuran SMAN 6 dan SMAN 70 tersebut.
"Polisi prihatin terhadap kegiatan pelajar di luar sekolah yang membawa senjata tajam yang tidak layak dibawa oleh pejalar ke sekolah dan barang lain yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Itu tidak dibenarkan bagi pelajar. Pada prinsipnya, kita akan bertindak secara tegas," pungkas Boy.
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindak tegas pelajar yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Humaniora
HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:29 WIB - Hukum
Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:20 WIB - Liga Indonesia
Persik Vs Persib 0-2, Pecah Telur! Lihat Klasemen Liga 1
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:15 WIB - Jatim Terkini
Mangapul & Heru Hanindyo Diadukan ke MA-KPK Soal Dugaan Perkara Janggal PT Hitakara
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Pilkada Papua 2024 Tanpa Paulus Waterpauw, Pemuka Adat & Agama Serentak Suarakan Keresahan
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:52 WIB