Polisi Tegaskan Tawuran Bukan Kategori Kenakalan
Selasa, 25 September 2012 – 19:58 WIB
Pelaku aksi kekerasan ini nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. (flo/jpnn)