Polisi Telah Menangkap MJ, Kini Memburu DF, Kasusnya Berat
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan MJ ditangkap di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Senin (28/3).
Penangkapan MJ berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap ada peredaran narkoba.
"Kami lakukan pemantauan hingga akhirnya kami periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4).
Saat ditangkap, MJ berusaha berkilah. Polisi pun menggeledah rumah MJ.
Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu di jendela kamar MJ.
"Kami menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kami juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi," ujar Agus.
Kepada polisi, MJ mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial DF.