Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Telah Menangkap MJ, Kini Memburu DF, Kasusnya Berat

Minggu, 03 April 2022 – 19:15 WIB
Polisi Telah Menangkap MJ, Kini Memburu DF, Kasusnya Berat - JPNN.COM
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain," ujar Agus.

Kini MJ telah ditahan di Mapolres Serang Kota. Polisi kini tengah memburu DF.

Atas perbuatannya, MJ dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA