Polisi Tembak Dua Pencuri Spesialis Mobil Lintas Provinsi
"Bisa dikatakan mereka ini spesialis pencuri mobil lintas provinsi," kata Imron.
Menurutnya, saat akan ditangkap, dua tersangka mencoba melawan petugas sehingga keduanya ditembak di bagian kaki.
"Karena mencoba melawan, maka kami beri tindakan tegas terukur di bagian kaki," ungkapnya.
Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penadah dari hasil kejahatan.
Setiap kali mendapatkan mobil curian, langsung dilempar kepada dua orang ini dengan harga Rp 20 juta per unit.
Imron menambahkan dari para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya kunci T, empat unit mobil beserta kuncinya dan lainnya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tuturnya. (antara/jpnn)