Polisi Tembak IL 5 Kali, AKP Amri Dicopot dari Jabatannya, KontraS Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.
Adapun Polda Sulawesi Selatan pun telah mencopot AKP Amri dari jabatannya.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan apa yang dilakukan AKP Amri terhadap terduga pelaku kejahatan itu sudah berlebihan.
"Menurut Perkap Nomor 1 Tahun 2009, anggota Polri harus mengedepankan prinsip proporsionalitas, artinya, penggunaan kekuatan harus dilakukan secara seimbang antara ancaman dan respons," kata Andi kepada JPNN.com, Sabtu (23/10).
Menurut Andi, sanksi yang diberikan kepada AKP Amri itu seharusnya tidak cukup dengan hanya menggunakan pencopotan jabatan.
"Tetapi juga harus dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan atau proses peradilan pidana," ujar Andi.
"Jika Polda Sulsel benar-benar serius mengungkap kasus ini tentunya harus diusut secara pidana dengan membentuk tim investigasi," sambung Andi.
Andi berharap Polri bisa lebih tegas terhadap polisi yang tidak disiplin dan melanggar standar operasional prosedur (SOP).