Polisi Tembak Kaki Tersangka IL 5 Kali, IPW Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti aksi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang memerintahkan anak buahnya menembak seorang pelanggar hukum IL, 30.
Sugeng juga mengapresiasi Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam yang menerjunkan Kabid Propam Polda Sulsel memeriksa AKP Amri dan jajarannya.
“Tindakan penggunaan kekerasan bersenjata telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam penindakan kepolisian,” kata Sugeng kepada JPNN, Sabtu (23/10).
Menurut Sugeng, dalam perkap itu ada Pasal 3 huruf c yang berisi prinsip proporsional yaitu penggunaan kekuatan (termasuk senjata api) harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi.
“Sehingga tidak menimbulkan kerugian korban atau penderitaan yang berlebihan. Lalu pada Pasal 5 diatur tahapan penggunaan kekuatan,” kata Sugeng.
Sugeng menuturkan penggunaan senjata api adalah tahap kendali terakhir untuk menghentikan atau tindakan pelaku kejahatan yang mengakibatkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.
Dia berharap pemeriksaan terhadap AKP Amri ini bisa dikembangkan bukan hanya soal pelanggaran prosedur saja.
“Ini harus didalami apakah ada unsur tindak pidana penganiayaan berat. Bila terbukti harus diproses pidana dan juga kode etik,” tegas Sugeng.