Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Rampok Minimarket
"Sudah saya perintahkan, setiap ada pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan lakukan tindakan tegas terukur," kata dia.
Yoyon menambahkan, pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Ada yang di Bogor, Jakarta, dan Bekasi.
Sementara untuk identitas pelaku lainnya, Yoyon masih merahasiakannya. Pasalnya masih ada pelaku lain yang terus dikejar.
Sementara itu, atas ulahnya para pelaku yang masih hidup dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dari komplotan bandit ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti, satu set alas las, enam sepeda motor hingga sejumlah telepon genggam.
Sebelumnya, perampokan minimarket di kawasan Jakarta Timur terjadi tiga kali selama bulan ini. Dalam beraksi, kawanan perampok selalu menggunakan senpi dan terjadi pada dini hari.
Pertama di minimarket Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/5). Pelaku membawa kabur uang Rp 54 juta.
Lalu yang kedua di minimarket Jalan Raya Pondok Gede, Cipayung, Jakarta Timur pada 16 Mei sekitar pukul 04.45WIB. Rampok bersenpi membawa kabur uang sebanyak Rp 10 juta.