Polisi Tembak Pembunuh Sadis
Kamis, 31 Maret 2022 – 22:21 WIB
"Pembunuhan berawal dari cekcok mulut antara korban dan teman pelaku ketika pesta minuman keras," jelas Rifa'i.
Kedua tersangka kini diproses hukum di Polres Banjarbaru. Atas barang bukti dua bilah senjata tajam jenis belati dan rekaman kamera pengawas (CCTV), keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (antara/jpnn)