Polisi Temukan Dua Poket Sabu di Saku Seorang PNS
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 02:48 WIB
“Kalau keterangan sementara mereka, barang-barang ini mereka edarkan di Kabupaten Berau, selebihnya mereka gunakan sendiri atau pesta bersama teman-temannya,” kata Turmudi.
Mereka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari luar daerah. “Rencana akan diedarkan di Tanjung Redeb saja,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.(*/ded/*/sam/fir)